Brebes – Ditresnarkoba Narkoba Polda Jawa Barat grebek rumah warga yang menanam ratusan pohon ganja berumur 3 bulan di Dukuh Pengilon, Desa Wanatawang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Minggu (6/6/2021).
Dibenarkan Kapten Infanteri Sutarno, Danramil 17 Songgom Kodim 0713 Brebes, penggerebekan dilakukan di rumah Yono, warga Dukuh Pengilon RT/RW. 04.
“Pohon ganja itu berjumlah 300 batang dan ditanam di dalam pot,” terangnya.
Lanjutnya, penggerebekan itu berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap Herman Felani (30), jaringan pengedar ganja yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar sehari sebelumnya (5/6).
Ratusan pohon ganja itu langsung diangkut menggunakan truk untuk diamankan sebagai barang bukti oleh satu regu Ditresnarkoba Polda Jabar, dibawah pimpinan AKP Fernando.
Dari keterangan awal, Yono mengaku tidak mengetahui bahwa itu tanaman ganja dan berdalih hanya merawatnya saja atas permintaan majikannya yang bernama Umar, bertempat tinggal di Jakarta.
Untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, Saudara Yono juga dibawa ke Jakarta.
“Setelah penggerebekan, anggota kami dan Bhabinkamtibmas Desa Wanacala, langsung memberikan pemahaman kepada warga setempat bahwa tanaman ganja merupakan tanaman terlarang yang tidak boleh dipelihara sehingga bisa terjerat hukum pidana,” tandasnya. (Aan/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar