Brebes – Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memberlakukan sanksi push up kepada warga yang tidak memakai masker saat menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. Rabu (21/7/2021).
Tampak petugas gabungan memberikan sanksi push up di perempatan lampu merah Rancakalong Bumiayu.
Danramil 08 Bumiayu, Kapten Armed Jupriadi menjelaskan, sanksi ringan yang diberikan itu merupakan upaya edukasi kepada warga pengguna jalan agar mereka kedepannya patuh memakai masker saat keluar rumah.
“Razia masker di masa perpanjangan PPKM Darurat ini, sasarannya yaitu para pengguna jalan,” ujarnya.
Lanjutnya, razia semacam itu akan terus dilakukan di wilayah Kecamatan Bumiayu sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 nanti atau selama masa pemberlakukan perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali (PPKM Level 4), merupakan kebijakan pemerintah yang ditetapkan guna menekan lonjakan kasus virus corona.
“Kegiatan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali ini, berpedoman dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Bapak Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021,” sambungnya.
Kemudian aturan yang kedua sebagai dasar hukum penerapan kebijakan PPKM Darurat adalah Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, yang mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah 27 provinsi lainnya.
Tidak ada perubahan pada ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada dua instruksi baru ini, jadi pembatasan kegiatan masyarakat masih sama dengan saat diberlakukannya PPKM Darurat tanggal 16-20 Juli 2021 lalu, baik itu di sektor esensial, non esensial, maupun kritikal.
Jupriadi menegaskan, kesadaran juga timbul karena paksaan (hukuman), karena keberhasilan PKKM untuk penanggulangan penyebaran covid-19 dapat berhasil jika masyarakat patuh prokes.
“Bagi para pelanggar yang mendapatkan sanksi push up, selanjutnya diberikan edukasi dan juga masker,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat pemberlakuan perpanjangan PPKM Darurat dan PPKM Mikro ini, sekolah dilakukan via internet atau tidak tatap muka, tempat ibadah diminta tidak menggelar kegiatan ibadah berjamaah, resepsi pernikahan dilarang untuk sementara, pusat perbelanjaan ditutup, kecuali akses ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Pemerintah memperbolehkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan 50 persen pengunjung.
Aturan lainnya soal syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri harus disertai kartu vaksin dan hasil tes antigen, sedangkan untuk transportasi moda pesawat para penumpangnya harus disertai kartu vaksin dan hasil tes PCR.
Untuk PPKM Mikro, pembatasan sedikit lebih longgar, dimana salah satu contohnya yaitu kewajiban WFH (Work From Home) bagi sektor non esensial hanya 75 persen.
Saat siaran kanal youtube Sekretariat Presiden RI (20/7), Presiden Jokowi menyatakan akan melakukan pembukaan secara bertahap kegiatan PPKM pada tanggal 26 Juli 2021 nanti jika tren kasus covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan. (Aan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar