Brebes – Sanksi push up masih diberlakukan oleh Tim Satgas PPKM Darurat Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bagi warga masyarakat yang terjaring tidak memakai masker. Jumat (9/7/2021).
Camat Bumiayu, Eko Purwanto Sp. Msi mengemukakan, operasi yustisi yang dilakukan adalah penegakan PPKM Darurat sesuai Surat Edaran Bupati Brebes No. 360/2054/2021, tentang PPKM Darurat dalam rangka memutus penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Brebes.
Sementara disampaikan Danramil 08 Bumiayu, Kodim 0713 Brebes, Kapten Armed Jupriadi, untuk sasarannya adalah Pertigaan Jalan Raya Bumiayu-Pasar Wage, dan Pasar Induk Bumiayu.
“Selain memberikan sanksi push up saat operasi yustisi, kita juga memberikan masker kepada pedagang, pengunjung pasar, dan pengguna jalan,” ujarnya.
Petugas juga memberikan edukasi kepada para pelaku ekonomi, yaitu menutup tempat usahanya pada pukul 20.00 WIB selama pemberlakuan PPKM Darurat yakni sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 nanti.
Hadir juga dalam kegiatan penegakan protokol kesehatan ini, Kapolsek Bumiayu AKP Heri Riyanto serta Kasi Trantib Bumiayu Asward. (Aan/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar