Tak hanya teguran lisan dan sanksi push up maupun scot jump, petugas gabungan juga membagikan masker gratis kepada warga yang kedapatan melanggar prokes pemakaian masker.
Pjs. Pasi Ops Kodim Brebes sekaligus Danramil 11 Paguyangan, Kapten Arhanud Suryadi, SH mengatakan, kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan saat ini adalah PPKM darurat, sesuai surat edaran Bupati Brebes No : 360/1970/2021, dimana tujuannya jelas untuk memutus mata rantai wabah pandemi, sehingga kondisi perekonomian, kesehatan, kegiatan sosial, dan pendidikan segera pulih kembali.
“Rangkaian kegiatan PPKM darurat adalah himbauan kepada masyarakat agar patuh prokes 5M, termasuk pemberian sanksi edukasi, pemberian masker, dan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala di tempat publik,” tegasnya, Rabu (7/7/2021).
Dalam perpanjangan surat edaran Bupati Brebes itu, Tim Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan/desa yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Puskesmas, dan perangkat desa, juga diinstruksikan mengupdate kondisi kasus terbaru, memperketat pengawasan, serta 3T (Tracking, Testing, dan Treatment).Petugas juga diminta untuk mensosialisasikannya ke warga masyarakat agar tidak membuat/mengadakan kegiatan yang memicu kerumunan. Pun membatasi kegiatan para pelaku ekonomi pedagang kaki lima untuk sementara waktu. (Aan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar