Danramil 14 Banjarharjo, Kodim 0713 Brebes, Kapten Cpl. A. Chaerul Huda menyampaikan, petugas yang terdiri dari TNI-Polri, dan Satpol PP Kecamatan Banjarharjo, merazia para pengguna jalan yang tidak memakai masker yang melintas di Jalan Raya Banjarharjo. Tak hanya itu saja, razia juga dilakukan di tempat-tempat pelayanan umum serta pertokoan.
“Walaupun Kabupaten Brebes sudah ditetapkan berstatus PPKM level 2 melalui instruksi Mendagri No. 60 tahun 2021, tanggal 15 November 2021 kemarin, namun kita tidak boleh lengah. Masyarakat tetap harus patuh prokes karena pandemi belum hilang,” ujarnya.
Masih kata Danramil, turunnya status itu juga tak terlepas dari peran serta masyarakat yang bersedia divaksinasi dan patuh prokes 3M, yakni memakai Masker, menjauhi kerumunan, dan rajin mencuci tangan.
“Dalam konteksnya razia tetap dilakukan secara humanis. Bagi yang terjaring akan diberikan teguran lisan dan juga diberikan masker,” imbuhnya.
Untuk diketahui, status PPKM level 2 berdasarkan cakupan vaksinasinya dosis pertama sebesar 50 % dan cakupan vaksinasi lansia 40 %. (Aan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar