Seperti tampak gambar, Serka Junaedi Babinsa Koramil 16 Larangan dan Aiptu Bambang Permadi serta Aipda Wawan Sucipto (Polsek Larangan), sedang melaksanakan patroli yustisi penegakkan prokes di wilayah Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Rabu (8/12/2021).
“Upaya ini akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, khususnya di sektor potensial cluster seperti pasar, pusat-pusat perbelanjaan, ATM, SPBU, dan lain-lain,” bebernya.
Tak hanya itu, petugas juga mensosialisasikan pola hidup sehat di tengah pandemi yaitu prokes 5 M, meliputi memakai Masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mencuci tangan, dan mengurangi Mobilisasi ke luar rumah.
Menurutnya, turunnya status Kabupaten Brebes dari PPKM level 3 menjadi level 2, tak terlepas dari edukasi yang terus dilakukan petugas gabungan serta kesadaran masyarakat itu sendiri untuk patuh prokes dan bersedia untuk divaksinasi. (Aan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar