Status baru itu tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 9 tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022, tentang PPKM level 3,2 dan 1 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, dan akan berlaku sampai dengan 18 Februari 2022 mendatang.
Beberapa faktor sebagai indikator status PPKM meliputi capaian vaksinasi, testing, tracking, dan kecepatan penanganan covid.
Untuk itu, agar Brebes kembali ke status PPKM level 1 maka vaksinasi harus terus digenjot untuk mempertahankannya, yaitu capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) umum minimal 70% dan minimal 60% untuk capaian vaksinasi dosis 1 (satu) Lansia di atas 60 tahun.
Tak hanya itu saja, masyarakat harus tetap disiplin protokol kesehatan, terutama memakai masker dan tidak berkerumun saat beraktivitas di luar rumah agar kasus terpapar covid yang baru tidak terjadi.
Disampaikan Danramil 15 Ketanggungan Kodim 0713 Brebes, Kapten Arhanud Nediono, di wilayahnya, tim satgas penanggulangan covid-19 terus melakukan edukasi keliling kepada warga masyarakat agar mematuhi himbauan pemerintah itu.
Tampak Babinsa, Babinkamtibmas, dan Satpol PP Ketanggungan, membagikan masker gratis kepada warga Pasar Dermoleng Ketanggungan. Rabu (9/2/2022).
“Dengan menggunakan pengeras suara, petugas gabungan juga menghimbau para pedagang dan pengunjung Pasar Dermoleng untuk memakai masker dan menjaga jarak,” ujarnya.
Sementara itu Nur Soleh selaku Demang Pasar Dermoleng, sangat menyambut baik upaya tim gabungan yang secara berkala datang memberikan himbauan. (Aan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar