"PTSL adalah merupakan program Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) yaitu program pembuatan sertifikat tanah. Untuk itu kepada para warga masyarakat yang mengikuti Program pembuatan sertifikat tanah agar lebih dapat dimanfaatkan dan dimengerti dengan baik program PTSL ini sehingga status tanah jelas dan mendapatkan sertifikat ," jelasnya.
Sementara Letda Inf Sunardi menambahkan, bahwa program PTSL bermaksud mengurangi dan mencegah sengketa konflik pertanahan dengan tujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat serta untuk kemakmuran masyarakat.
"Tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga yang seringkali menimbulkan masalah baik sekarang maupun yang akan datang bagi pemiliknya. Jika ada sertifikat tanah, apabila terjadi adanya persengketaan maka sertifikat ini sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah yang berkekuatan hukum," ujarnya lagi.
Program ini juga bisa berdampak positif bagi kehidupan sosial di masyarakat, karena tidak sedikit berita yang beredar tentang konflik sosial yang berawal dari sengketa masalah tanah.
"Semoga dengan program PTSL ini, permasalahan yang sering dipicu dari sengketa lahan/tanah tidak akan terjadi lagi," pungkasnya saat memberikan pengarahan di depan warga Cikuya. (Pendim 0713).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar