Danramil Kapten Infanteri Yatno mengatakan bahwa pengecatan pagar depan koramil dengan nuansa merah putih yang dibalut warna hijau tua itu melambangkan bahwa TNI pengawal keutuhan NKRI.
“Kita harapkan juga agar masyarakat yang melintas depan koramil mengikuti menghias lingkungan mereka dengan nuansa merah putih untuk memeriahkan HUT RI. Kalau bukan kita sendiri siapa lagi yang merayakannya,” ujarnya.
Menurutnya, perayaan hari kemerdekaan RI merupakan bentuk implementasi nilai-nilai kejuangan dan penghargaan kepada jasa-jasa para pahlawan bangsa.
“Saya juga mengapresiasi khususnya masyarakat Bumiayu yang dengan sadar telah memasang Bendera Merah Putih dan pernak-pernik merah putih lainnya. Itu merupakan wujud semangat nasionalisme,” sambungnya.
Yatno menambahkan, kewajiban setiap Warga Negara Indonesia adalah mengibarkan bendera kebangsaan setiap peringatan hari kemerdekaan maupun hari besar nasional lainnya. Itu tertuang dalam pada pasal 7 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009, tentang bendera, bahasa, dan lambing negara serta lagu kebangsaan. (Aan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar