Brebes – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Brebes Juru Sembelih Halal (Juleha) kembali melaksanakan Sosialisasi dan Edukasi Juleha yang dikuti 50 peserta bertempat di Balaidesa Jatibarang Lor, Kecamatan Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah. Rabu (27/03/2024).
Ketua DPD Juleha Brebes Chasan Mudhofar didampingi Ketua DPD Juleha Kabupaten Tegal dan Kota Tegal saat menyampaikan materi sosialisasi menjelaskan pentingnya seorang Juleha harus selalu mengasah ilmu pengetahuan dan keterampilan sesuai bidangnya guna mendukung Program pemerintah dalam produk halal ditahun 2024.
“Juru Sembelih Halal (JULEHA) dibentuk sebagai mitra pemerintah dalam menegakkan dan menjaga aturan agar proses penyembelihan hewan ruminansia dan unggas serta penanganan bahan makanan yang halal dan thayyib”. Tutur Chasan.
Sementara Sekretaris DPD Juleha Brebes Pelda Ujang TSM, SH anggota Kodim 0713 Brebes mengatakan bahwa seorang Juleha harus selalu memperhatikan beberapa hal penting dalam hal penyembelihan.
Dalam kehidupan sehari hari manusia pada dasarnya membutuhkan makan dan minum. Terkait dengan bahan pangan biasanya bersumber dari bahan nabati dan bahan hewani. Bahan nabati pada dasarnya halal selama tidak ada proses pengolahan atau dengan penambahan bahan-bahan lainnya. Sedangkan untuk bahan hewani terutama yang berasal dari hewan sembelihan maka menjadi kritis terkait kehalalannya.
Peran Juru Sembelih Halal (Juleha) tidak hanya terkait proses penyembelihan hewan ternak sesuai syariat Islam. Proses tersebut, juga mempunyai pengaruh atau peran penting terhadap peningkatan dan kemajuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya makanan berbahan baku daging. Juru penyembelihan halal (JULEHA) adalah orang yang melakukan proses penyembelihan hewan sesuai dengan syariat Islam dan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Peran JULEHA sangat penting untuk menjamin kehalalan daging dan produk turunannya.
Dalam menghasilkan hewan sembelihan yang halal maka harus melalui proses penyembelihan yang syar’i. Menurut Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009, bahwa penyembelihan secara syar’i harus memenuhi beberapa standar diantaranya Standar hewan yang disembelih : hewan boleh dimakan, masih hidup saat disembelih, memenuhi standar kesehatan hewan, Standar penyembelih : beragama islam dan akil baligh, memiliki keahlian dalam penyembelihan, memahami tata cara penyembelihan secara syar’I, Standar alat penyembelihan : harus tajam, bukan kuku, gigi/taring atau tulang, Standar proses penyembelihan : niat dan menyebut asma Allah SWT, memotong saluran makanan, saluran pernafasan dan 2 pembuluh darah, satu kali dan secara tepat, hayat mustaqirrah, memastikan mati karena penyembelihan dan Standar pengolahan, penyimpanan dan pengiriman : setelah hewan mati karena penyembelihan, hewan gagal sembelih harus dipisahkan, penyimpanan terpisah antara halal dan non halal, ada informasi dan jaminan tentang status kehalalan (penyiapan, pengangkutan, penerimaan).
Penyembelihan halal memiliki banyak manfaat dan dampak positif, baik dari segi agama, kesehatan, maupun ekonomi. Berikut adalah beberapa di antaranya Menjaga kesehatan dan kebersihan daging, karena penyembelihan halal dapat mengeluarkan darah, kotoran, dan racun dari tubuh hewan, sehingga mengurangi risiko penyakit dan kontaminasi, Meningkatkan kualitas dan nilai gizi daging, karena penyembelihan halal dapat mempertahankan tekstur, warna, rasa, dan aroma daging, serta mengandung protein, zat besi, dan vitamin yang lebih tinggi, Memenuhi kewajiban dan kebutuhan umat Islam, karena penyembelihan halal dapat memastikan bahwa daging dan produk turunannya halal dan suci, sehingga tidak meragukan dan tidak menimbulkan dosa bagi yang mengkonsumsinya dan Mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri halal, karena penyembelihan halal dapat meningkatkan permintaan dan pasokan daging halal, serta membuka peluang kerja dan usaha bagi para JULEHA dan pelaku bisnis lainnya di sektor halal.
Pengetahuan Asah Pisau juga diberikan oleh Ketua DPD Juleha Kota Tegal Isa Herdian dilanjutkan Tanya jawab, diakhiri dengan melaksanakan Buka Puasa Bersama dan Sholat Maghrib berjamaah. (Pen0713).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar