Brebes – Satgas PPKM Darurat di 17 Kecamatan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali memberikan sanksi push up kepada warga yang tidak memakai masker saat operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Selasa (13/7/2021).
Dijelaskan Danramil 11 Paguyangan atau Pjs. Pasi Ops Kodim 0713 Brebes, Kapten Arhanud Suryadi, SH, sanksi yang diberikan adalah upaya edukasi agar warga kedepannya malu jika tak memakai masker saat keluar rumah.
“Razia masker di tempat publik kali ini sasarannya masih sama, yaitu para pengguna jalan dan warga yang berkerumun tidak memakai masker,” ujarnya.
Edukasi itu masih akan dilakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 nanti atau selama masa pemberlakukan PPKM Darurat di Brebes.
Menurutnya, kesadaran memang terkadang timbul karena paksaan dan hukuman. Jadi, upaya penanggulangan penyebaran covid-19 akan berhasil jika masyarakat patuh terhadap prokes, petugas PPKM Darurat hanya sebagai pendorongnya.
Selanjutnya, setelah mendapatkan sanksi dan diberi edukasi, pelanggar prokes itu diberikan masker.
Petugas juga menghimbau agar masyarakat lebih menahan diri tidak keluar rumah jika tidak untuk kebutuhan mendesak, sehingga wabah pandemi segera berakhir kemudian perekonomian, kehidupan sosial, dan pendidikan dapat berangsur-angsur pulih kembali. (Aan/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar